Sukses

Info

Jika Situasi Membaik, Pemerintah Akan Hapus Aturan Karantina PPLN 1 April Mendatang

Fimela.com, Jakarta Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan rencana pemerintah yang akan menghapus kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 1 April 2022. Keputusan ini akan dilakukan apabila situasi Covid-19 di Indonesia membaik dan capaian vaksinasi terus meningkat.

Namun, hal tersebut akan diberlakukan apabila situasi di tanah air sudah membaik, dan capaian dari vaksinasi sudah memenuhi.

dikutip dari Liputan6.com pada Selasa, (15/02/2022), jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPL.

Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Awal pelaksanaannya pemerintah akan mengurangi masa karantina PPLN dari lima hari menjadi tiga hari mulai 1 Maret 2022, apabila situasi Covid-19 membaik.

Ia juga kembali menegaskan bahwa hal ini bergantung pada situasi pandemi dan jika Indonesia dapat mengendalikan penyebaran kasus.

Kebijakan akan dilakukan secara bertahap

Luhut juga menekankan, bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantika bagi PPLN. Ia juga membandingkan Indonesia dengan beberapa negara yang kini sudah mulai menerapkan kebijakan bebas karantina bagi PPLN.

Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah (Indonesia) tetap menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Luhut juga menyinggung beberapa negara yang sudah melakukan pembatasan dan tidak melakukan protokol kesehatan yang ketat seperti tidak mewajibkan pemakaian menggunakan masker. Dia menuturkan bahwa pemerintah Indonesia lebih konservatif agar kesehatan tetap terjaga.

Hal ini dilakukan agar sistem kesehatan Indonesia tetap terjaga meminimalkan terjadinya kematian. Bagi pemerintah Indonesia, kehilangan satu nyawa sangat berharga.

*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf

#Women For Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading