Sukses

Info

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Agar Tidak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

Fimela.com, Jakarta Tidak ada lagi alasan untuk putus sekolah bagi seluruh anak di Indonesia sebab pemerintah telah menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Maka setiap peserta didik diharapkan bisa melanjutkan sekolahnya.

Melansir laman Kemendikbud, Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini merupakan penanda atau identitas bagi penerima bantuan program Indonesia Pintar (PIP). Kartu ini digunakan untuk memberi jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah yang terdaftar.

Program ini merupakan kerjasama antara tiga kementrian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksanaannya pun diawasi oleh internal sekolah/lembaga pendidikan, program ini juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Melalui KIP pemerintah akan menyalurkan biaya pendidikan secara tunai. Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap. Jika kalian masuk dalam kriteria penerima, ketahuilah tata cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.

KIP bisa didapatkak mulai dari anak SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun non formal, seperti Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar.

Lalu bagaimana dan syarat mendapatkan KIP?

KIP bisa diajukan oleh sekolah, dapat pula diajukan secara mandiri jika memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah yang berhak mendapatkan KIP. 

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar bisa dilakukan dengan pengajuan dari pihak sekolah, seperti berikut ini:

- Pihak sekolah atau lembaga pendidikan lain telah melakukan pelaporan ke dinas pendidikan setempat terkait data peserta didik yang memang membutuhkan bantuan dari program tersebut.

- Setelah itu barulah dinas pendidikan setempat memproses dan memverifikasi data-data tersebut untuk kemudian menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diserahkan kepada peserta didik.

Syarat untuk mendapatkan KIP, antara lain:

- Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan, dan;

- Namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Bagi Siswa Miskin

Mendaftar secara mandiri

Berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:

Kartu Keluarga (KK)

Akta Kelahiran

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

Rapor hasil belajar siswaSurat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Cara mendaftar

- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

- Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

- Pihak sekolah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

- Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam dapodik.

- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Besaran KIP

Manfaat KIP untuk meringankan biaya pendidikan akan disalurkan dalam bentuk dana pendidikan dengan besaran:

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP dengan besaran di atas bisa kalian gunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, dan biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Setelah menjadi pemegang KIP kalian punya sejumlah kewajiban sebagai berikut:

- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

- Jika kartu KIP hilang atau mengalami kerusakan, segera laporkan hal tersebut ke kontak pengaduan PIP.

- Informasikan nomor KIP yang hilang beserta kartu identitas agar penggantian kartu baru dapat diproses.

#women for women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading