Fimela.com, Jakarta Di samping pro-kontra pencairan dana jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa diambil saat pensiun atau usia 56 tahun, kita harus mengetahui manfaat lainnya yang bisa digunakan. Klaim sebagian manfaat dari JHT yang dapat diambil di antaranya 30 persen dari dana untuk kepemilikan rumah dan 10 persennya untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun.
Untuk dapat mengambil manfaat di atas, syaratnya adalah peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Advertisement
Seperti yang diterangkan Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap melansir dari Liputan6.com. Meski Program JHT merupakan perlindungan jangka panjang, para peserta masih bisa mengajukan klaim sebagian manfaatnya, di mana dana JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
Ia juga menjelaskan yang dimaksud masa pensiun adalah usia 56 tahun. Menurutnya, skema tersebut memberikan perlindungan agar saat hari tua kelak, pekerja masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Advertisement
Alasan Tak Bisa Diambil Semua Dana JHT
Sebab jika diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan di hari tua tidak tercapai. Karena program JHT merupakan perlindungan untuk jangka panjang.
Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
#WomenForWomen