Fimela.com, Jakarta Kasus positif Covid-19 varian terbaru omicron meningkat, membuat pemerintah kembali memberlakukan dan memperpanjang PPKM Level di wilayah Jawa-Bali. PPKM Level 3 ini telah diberlakukan pada mula 8 Februari 2022 dan wilayah yang memasuki level 3 yaitu Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bandung, Bali dan juga lainnya.
Penyesuaian aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan mengenai pembelajaran di sekolah dan berbagai aturan lainnya. Pengaturan durasi operasional dan kapasitas di ruang publik dan ruang yang ada interaksi banyak orang, seperti pasar, pusat kebugaran, kantor, fasilitas umum, tempat wisata juga disesuaikan. Berikut penyesuaian aturanĀ PPKM level 3 di Jawa-Bali.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Penyesuaian baru aturan PPKM level 3 di Jawa-Bali
Dikutip dari covid19.go.id.Ā Ada penyesuaian untuk aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, sebagai berikut:
- Pembelajaran di sekolah tetap mengikuti aturan Keputusan Bersama 4 Menteri (PTM terbatas dan/atau PJJ)
- Pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan maksimal 25% dari kapasitas.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka sampai jam 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%.
- Pasar rakyat boleh buka sampai jam 20.00 dengan maksimal 60% kapasitas.
- Pedagang kaki lima, toko, pangkas rambut, bengkel kecil, dan sebagainya boleh buka sampai jam 21.00.
- Restoran, kafe, warung, dan lapak jajan sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60% kapasitas.
- Pusat perbelanjaan/malm sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60% kapasitas.
- Bioskop kapasitas maksimal 50%.
- Kegiatan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitas.
- Fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan seni budaya, dan olahraga maksimal 25% dari kapasitas.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.
Ā
8 Langkah efektif dalam menghadapi potensi penularan COVID-19 varian Omicron
- Memakai Masker dengan Benar
- Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan
- Mencuci Tangan Pakai Sabun/Hand Sanitizer
- Menghindari Ruangan dengan Ventilasi yang Buruk
- Menerapkan Etika Batuk / Bersin
- Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19
- Kurangi Mobilitas
- Dan Selalu Menjaga Kesehatan.
Ā
*Penulis : Saffa Sabila.