Sukses

Info

5 Wilayah yang Bisa Melaksanakan PTM 50 Persen, Simak Aturan Barunya

Fimela.com, Jakarta Naiknya kasus penularan Covid-19 di Tanah Air ditambah dengan adanya varian Omicron membuat berbagai pihak menyesuaikan kebijakan baru. Termasuk Kemendikbudristek yang menghentikan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen di beberapa wilayah.

Sebagai gantinya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan ketentuan baru mengenai PTM di mana sekolah yang berada di daerah berstatus PPKM Level 2 yang hanya bisa melaksanakan PTM 50 Persen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Dalam SE ini juga memuat poin penting lainnya, yakni orangtua memiliki opsi mengizinkan anaknya ikut PTM maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ujar Suharti pada Kamis, (3/2/2022), dikutip dari Liputan6.com

Suharti menekankan, kata ‘dapat’ di sini artinya bersifat opsional. Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM 100 persen dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, maka sekolah-sekolah di daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%.

5 Wilayah yang Bisa Melakukan PTM 50 Persen

Adapun wilayah-wilayah yang bisa melakukan PTM 50 persen adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi

Jika sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan PJJ 100 persen, kini wilayah tersebut memberlakukan PJJ 50 persen. Ketentuan ini diselenggarakan bagi siswa jenjang SD hingga SMA. Namun izin PTM juga diserahkan kepada orangtua masing-masing.

2. Kota Surabaya

Pembelajaran tatap muka di Kota Pahlawan ke depannya akan dilakukan dengan skema sehari masuk sehari daring. Jumlah siswa yang masuk sekolah dibatasi 50 persen.

3. Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung Barat juga akan menerapkan PTM 50 persen. Kebijakan terbaru ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan sejak Senin, 7 Februari 2022. Meski demikian, apabila nantinya ditemukan kasus positif di sebuah sekolah, maka institusi yang bersangkutan harus tutup selama 14 hari dan kembali PJJ.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana mengatakan, bahwa seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Yogyakarta juga setuju dengan PTM 50 persen.

Namun, untuk teknis pelaksanaan PTM 50 persen di DIY diserahkan kepada sekolah masing-masing. Untuk sementara, durasi belajar tetap enam jam.

Sementara, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menuturkan, PTM 50 persen berlaku untuk sekolah yang siswanya lebih dari 200 orang. Disamping itu, pembelajaran dibagi ke dalam dua sesi, yaitu pukul 07.00-10.30 WIB dan 11.30 WIB-selesai.

Sedangkan untuk sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 orang tetap bisa melakukan PTM 100 persen tanpa dibagi sesi pagi dan siang.

5. DKI Jakarta

Mulai Jumat 4 Februari 2022, PTM di DKI Jakarta digelar dengan kapasitas 50 persen dan durasi 4 jam saja. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui keterangan tertulis juga menegaskan, para orangtua memiliki pilihan untuk mengizinkan anaknya ikut PTM maupun PJJ. Dia pun akan memastikan evaluasi PTM secara berkala.

 

 

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading