Fimela.com, Jakarta Pemerintah menaikan status PPKM menjadi level 3 di Jabodetabek, Jawa, dan Bali. Tentu hal ini juga memengaruhi ketentuan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Jika sahabat Fimela berencana ke luar negeri atau sanak saudara yang ingin masuk ke Indonesia, berikut ini ketentuan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia ini berlaku sejak 1 Februari 2022.
Advertisement
BACA JUGA
Ketentuan tersebut pun diatur dari Surat Edaran Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022, Senin (7/2/2022) tentang ketentuan terbaru pelaku perjalanan luar negeri, berikut ulasannya.
Advertisement
1. Tes RT-PCR
Ketentuan terbaru pelaku perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia yang harus diperhatikan yaitu terkait masa berlaku tes RT-PCR. Para pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR di wilayah asal dengan sampel maks. 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
2. Durasi karantina
Dalam peraturan terbaru ini, durasi karantina akan disesuaikan dengan status vaksinasi dari pelaku perjalanan luar negeri tersebut. Jika baru dosis pertama harus karantina selama 7 x 24 jam, dan untuk yang sudah dosis lengkap, karantina selama 5 x 24 jam.
Advertisement
3. Perjalanan wisata
Sementara itu, ketentuan untuk pelaku perjalanan wisata juga perlu diperhatikan. Pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata (Bali dan Kepri) wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat, yang sudah mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
4. Vaksin
Adapun persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
#women for women