Fimela.com, Jakarta Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sedang menjadi isu yang banyak disoroti, lantaran video kajian yang diberikan Oki Setiana Dewi beberapa tahun lalu, menjadi viral. Banyak pihak menyayangkan isi kajian yang dirasa bisa sangat disalahpahami. Sebenarnya, apa itu KDRT sebenarnya dan bagaimana kita harus menyikapi isu ini?
BACA JUGA
Advertisement
Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dilihat dari UU ini, kekerasan adalah tindakan terlarang.
Jika mengacu Komnas Perempuan, KDRT memiliki beberapa kategori, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, yang bisa berupa pukulan, tendangan, atau perbuatan lain yang bisa mengakibatkan luka fisik pada seseorang.
Â
Advertisement
Memahami lagi isu tentang kekerasan dalam rumah tangga, terkait isi ceramah Oki Setiana Dewi yang sedang viral
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga itu, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain dalam rumah tangga untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
Sedangkan penelantaran dalam rumah tangga bisa mengakibatkan ketergantungan ekonomi, seperti dengan membatasi pekerjaan seseorang atau melarang orang itu untuk bekerja, sehingga ia akan berada di bawah kendali si pelaku. Terkait isi kajian yang disampaikan Oki Setiana Dewi, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor juga ikut angkat bicara, bahwa seorang pendakwah harus memahami isu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, sebelum menyampaikannya kepada publik.
Ditambah keterangan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis yang mengatakan bahwa tidak semua kekerasan dalam rumah tangga harus disembunyikan, tapi tidak baik juga jika diceritakan kepada semua orang. Cholil menengaskan bahwa masalah dalam rumah tangga tidak bisa diselesaikan baik-baik, maka pihak korban boleh menempuh jalur hukum.