Fimela.com, Jakarta Satgas COVID-19 baru saja menerbitkan aturan karantina terbaru bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Aturan ini tertera dalam Surat Edaran Satgas No.4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Keputusan Ketua Satgas No.4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Durasi karantina saat ini menjadi 5 dan 7 hari, baik bagi warna negara Indonesia da warga negara asing. Sebelumnya, durasi karantina adalah sama rata selama 7 hari.
Advertisement
BACA JUGA
Dilansir dari Liputan6.com, berikut isi surat terkait aturan karantina yang telah ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto per tanggal 1 Februari 2022.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan:
1. Karantina selama 7X24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
2. Karantina selama 5X24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
Kewajiban karantina dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut
1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
3. Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusaat dengan biaya ditanggung mandiri.
Advertisement
Syarat tes PCR saat karantina
Dalam SE terbaru juga telah ditentukan syarat tes PCR saat karantina. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Pada hari keenam karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7X24 jam.
2. Pada hari keempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5X24 jam.
Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan. Jika hasilnya positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau berat, dan atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Dispensasi kewajiban karantina
Dispensasi karantina ini dimaksudkan untuk pelaksanaan karantina mandiri. Seperti tertuang dalam SE Satgas COVID-19 terbaru.
WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7X24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama atau selama 5X24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bisa diberikan kepada WNA dengan kriteria sebagai berikut.
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
4. Delegasi negara-negara anggota G20
5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat dan orang terpandang.