Sukses

Info

Perayaan Imlek Boleh Dilaksanakan, Berikut Syaratnya

Fimela.com, Jakarta Menag Yaqut Cholil Qoumas menilai pandemi Covid-19 melonjak karena kasus varian omicron, maka dari itu menag menghimbau agar umat konghucu dapat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan saat merayakan tahun baru imlek 2573 kongzili.

Yaqut meneken surat edaran no SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Yaqut meminta agar SE benar-benar dijalankan dalam setiap penyelenggarakan imlek. Protokol tersebut mulai dilakukan dalam setiap penyelenggaraannya mulai dari Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), sampai Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh. 

Berdasarkan SE no 02 tahun 2022, pelaksanaan tahun baru Imlek 2573 Kongzili harus digelar dengan kapasitas maksimal 10 persen dari tempat perayaan, lalu tidak dianjurkan untuk keluar kota/mudik, disarankan juga untuk perayaan dilakukan secara sederhana dan menghindari kumpul keluarga dalam jumlah yang besar.

Kapasitas Maksimal 10 Persen dari Tempat Pelaksaan

Dikutip dari Liputan6.com. Perayaan imlek wajib di koordinasikan dengan satgas covid di daerah masing-masing, menag Yaqut menyebutkan bawah “Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19,”.

Umat Konghucu diharapkan sembahyang di rumah masing-masing. Kemudian, mereka didorong memohon kepada Tian (Tuhan) agar Indonesia segera terbebas dari segala bentuk bencana. “Selalu solid, rukun, dan damai,” tulis SE tersebut.

Imlek bisa dirayakan di semua kelenteng, miao, litang, dan xuetang dengan mematuhi sejumlah ketentuan. Kapasitas jemaah maksimal, yakni 10 persen atau disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah itu. Kemudian, disiplin menerapkan prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas menjadi barang wajib. Masyarakat dianjurkan tidak bepergian ke luar kota dan atau mudik karena mempertimbangkan peningkatan kasus covid-19.

 

Wajib Koordinasi dengan Satgas Covid

 Ibadah Imlek juga diminta digelar berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) covid-19 di wilayah masing-masing. Terakhir, Imlek tahun ini diharapkan dimaknai dengan berbagi kepada sesama serta membantu masyarakat yang membutuhkan. 

Penulis : Saffa Sabila 

#Woman For Woman 

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading