Sukses

Info

Fakta-Fakta Terkait RUU TPKS yang Akhirnya Sah Jadi Inisiatif DPR RI

Fimela.com, Jakarta RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual) baru saja disahkan menjadi inisiatif DPR RI, pada hari Selasa (18/1/2022). Ini dilakukan dalam rapat paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 tentang keputusan terhadap RUU TPKS.

Pimpinan DPR melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, berjanji akan mengirimkan surat ke Presiden untuk pembahasan lebih lanjut. Namun, masih ada tantangan yang dihadapi, karena fraksi Partai Keadilan Sejahtera tetap menolak RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Menurut Juru Bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, RUU tersebut belum memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan. Ini dia beberapa fakta terhadap RUU TPKS yang telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, seperti dilansir dari Liputan6.com.

 

 

1. DPR langsung kirim surat ke Presiden

Rapat paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 akan mengambil keputusan terhadap RUU TPKS. Pimpinan DPR berjanji akan mengirim surat ke Presiden agar bisa segera dibahas setelah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Sambil menunggu, Pimpinan DPR berjanji akan menggelar diskusi publik, untuk menampung aspirasi masyarakat.

2. Tunggu surat Presiden

Setelah RUU TPKS disahkan menjadi Inisiatif DPR, maka akan menunjuk alat kelengkapan dewan mana yang akan membahas RUU TPKS ini. Keputusan ini masih menunggu surat Presiden.

3. PKS masih menolak

Fraksi PKS masih menolak RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Namun, Juru Bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menegaskan bahwa penolakan ini bukan didasari atas kesetujuan terhadap perilaku kekerasan seksual, maupun penolakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban.

4. Pemerintah segera lakukan konsolidasi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap bisa segera menerima naskah RUU TPKS dari DPR, agar pemerintah lewat Gugus Tugas RUU TPKS bisa melakukan konsolidasi dan diskusi publik bersama kementerian dan lembaga terkait.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading