Fimela.com, Jakarta Terungkapnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus terus bertambah. Terungkapnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus muncul karena korban mulai berani bicara.
Sayangnya, bentuk perlindungan dan pendampingan pada korban masih minim. Sebab itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kampus untuk membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS).
Namun, selagi dalam masa pembentukan atau memang belum memiliki Satgas PPKS, pemerintah lewat Kemendikbudristek menyiapkan tim Ad Hoc. Untuk melakukan pendampingan jika penanganan sesuai dengan aturan dan berpihak pada korban.
Advertisement
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikburistek Chatarina Muliana Girsang seperti melansir dari Liputan6.com. Tim Ad Hoc juga berperan untuk membantu kampus dalam membentuk tim Satgas PPKS agar kasus pelecehan dan kekerasan seksual dapat diselesaikan dengan tepat dan cepat.
Advertisement
Target 2022
Menurut Chatarina Muliana, tak perlu menunggu Satgas PPKS dalam menyelesaikan kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Sebab ada Satgas Ad Hoc yang sudah disiapkan untuk membantu kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kehadiran Satgas kampus sendiri merupakan amanat yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan pada tahun 2022 seluruh kampus di Indonesia memiliki Satgas PPKS.
#WomenForWomen