Fimela.com, Jakarta Pemerintah mulai program booster untuk vaksin COVID-19 pada Rabu (12/1/2022). Pemerintah memutuskan untuk memberikan vaksin booster COVID-19 ini secara gratis kepada masyarakat.
Untuk program vaksin booster ini, diprioritaskan bagi lansia. Meski demikian, masyarakat umum yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan bisa mendapatkan vaksin booster COVID-19.
Advertisement
BACA JUGA
Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM telah menyetujui lima jenis vaksin sebagai vaksin booster. BPOM juga telah menyusun dan memberikan panduan terkait kombinasi vaksin booster yang disuntikkan.
Kementerian Kesehatan RI juga merekomendasikan kombinasi vaksin booster COVID-19. Kemenkes merekomendasikan kombinasi vaksin booster untuk digunakan dengan setengah dosis.
Advertisement
Kombinasi vaksin booster
Dikutip dari keterangan resminya, Kementerian Kesehatan RI memberikan rekomendasikan kombinasi vaksin booster COVID-19, sebagai berikut.
1. Penerima vaksin pertama dan kedua jenis Sinovac
Bagi penerima vaksin primer dosis pertama dan kedua dengan jenis Sinovac, bisa menggunakan vaksin booster COVID-19 setengah dosis jenis AstraZeneca (0,25ml) dan Pfizer (0,15ml).
2. Penerima vaksin pertama dan kedua jenis AstraZeneca
Bagi penerima vaksin primer dosis pertama dan kedua dengan jenis Sinovac, bisa menggunakan vaksin booster COVID-19 setengah dosis Moderna (0,25ml) dan Pfizer (0,15ml).
Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin rekomendasi pemberian vaksin booster COVID-19 dengan setengah dosis sudah melalui tahap penelitian. Pemberian vaksin booster setengah dosis memberikan dampak Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang lebih ringan.
"Hasil penelitian dalam dan luar negeri menunjukkan vaksin booster setengah dosis meningkatan antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari vaksin booster dosis penuh,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2022).
Syarat penerima vaksin booster
Berbeda dari vaksin primer, menurut Budi, vaksin booster ini mengikuti ketersediaan vaksin.
Untuk bisa mendapatkan vaksin booster COVID-19, ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, di antaranya:
1. Penerima vaksin booster sudah berusia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi WHO.
2. Penerima vaksin booster harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dalam rentang waktu 6 bulan
3. Vaksin booster untuk umum diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
4. Vaksin booster untuk lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.