Fimela.com, Jakarta Penyebaran varian Omicron yang terlihat lewat kasus harian di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Bahkan DKI Jakarta juga berkontribusi sebagai salah satu provinsi yang menyumbang kasus harian terbanyak.
Lalu bagaimana nasib sekolah pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen yang sudah dijalani sejak awal tahun di DKI Jakarta? Seperti diketahui, hingga kini PTM 100 persen masih dilaksanakan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan DKI Jakarta tidak melakukan pembatasan jumlah siswa yang mengikuti PTM 100 persen. Sebab pembatasan PTM berseberangan dengan kebijakan pusat.
Advertisement
Dia melanjutkan jika PTM terbatas baru bisa dilakukan jika ada peningkatan status PPKM di Jakarta menjadi level 3. Sebab dalam SKB, PTM dengan kapasitas 100 persen tetap dilakukan di daerah status PPKM level 1 dan 2.
Advertisement
Opsi Lockdown Lokal
Taga menambahkan jika terjadi peningkatan status PPKM menjadi level 3, kebijakan PTM akan langsung mengikuti. Seperti kembali menjadi 50 persen dan hanya melakukan PTM terbatas tiga hari dalam sepekan.
Sebelumnya, Ahmad Riza Patria, Wagub DKI Jakarta menyatakan adanya opsi penerapan lockdown lokal atau micro lockdown di Jakarta. Jika penyebaran Omicron semakin meluas.
#WomanForWoman