Sukses

Info

Resmi! Masa Karantina Bagi WNI dari Negara Terinfeksi Omicron Diperpanjang Jadi 14 Hari

Fimela.com, Jakarta Masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara yang terinfeksi Omicron diperketat menjadi 14 hari. Aturan karantina terbaru ini resmi dilakukan sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku perjalanan Luar Negeri.

Dalam SK tersebut disebutkan, masa karantina 14 hari dilakukan bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri dari negara tempat transmisi varian omicron. Aturan ini juga berlaku bagi WNI dari negara yang berdekatan dengan negara transmisi Omicron dan negara yang memiliki Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

Satgas menyebut dalam SK bahwa karantina terpusat hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang meliputi pekerja migran Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan di luar negeri.

Daftar Pintu Masuk bagi WNI dari Luar Negeri

Selain itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto juga menetapkan pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Juanda, Jawa Timur, dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Sementara untuk transportasi laut, pintu masuk terdapat di Batam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Nunukan, Kalimantan Utara.  Sedangkan melalui pos Lintas Batas Negara, pintu masuk ada di Aruk, Kalimantan Barat, Entikong, Kalimantan Barat, dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

 

Kian Bertambah, Total Kasus Omicron di Indonesia Jadi 136 Orang

Kementerian Kesehatan RI melaporkan kasus Omicron di Indonesia bertambah 68 orang pada Jumat, (31/12/2021). Sehingga total kasus konfirmasi sebanyak 136 orang.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan kasus baru Omicron tersebut berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan 11 diantaranya merupakan WNA.

“Semua kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat,” ujar dr. Nadia.

Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat menahan diri tidak bepergian ke negara-negara dengan transmisi penularan Omicron yang sangat tinggi.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading