Sukses

Info

Mulai Januari 2022, Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka Terbatas

Fimela.com, Jakarta Kabar baru dari Kemendikbud Ristek. Mulai Januari 2022, satuan pendidikan diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas. Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan tinggi pada wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM.

Ketentuan sekolah tatap muka terbatas tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menang, Menkes, dan Mendagri No 05/KB/2021, No 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Alasan diwajibkannya sekolah tatap muka terbatas ini adalah mengingat situasi pandemi yang kian terkendali. Menurut Kemendikbud Ristek, pemulihan diperlukan akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.

“SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia,” tulis akun Instagram @Kemendikbud.ri.

Lantas, seperti apa aturan terbaru pelaksanaan PTM terbatas yang berlaku bagi seluruh sekolah pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3? Simak aturan SKB 4 Menteri terbaru berikut ini.

 

Aturan PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen maka:

  • Kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 6 jam

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen maka:

  • Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 6 jam

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

  • Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

Aturan PTM di Daerah PPKM Level 3

Apabila PTK sudah mendapat vaksin 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

  • Kapasitas PTM 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Namun, jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

  • PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh

Aturan Sekolah PPKM Level 4

  • Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

Daerah Khusus 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)

  • Untuk daerah khusus 3T kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Penghentian PTM terbatas sementara

  • PTM terbatas akan dihentikan sementara dilakukan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
  • Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
  • Warga satuan pendidikan yang masuk ke dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

 

Kegiatan Lainnya

Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah sebagai berikut:

  • Untuk kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi
  • Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
  • Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading