Fimela.com, Jakarta Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Inggris dinyatakan positif COVID-19 varian Omicron, namun lolos karantina.
BACA JUGA
Advertisement
Menurut pernyataan menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pasien tersebut menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) saat tiba di Indonesia dan dinyatakan positif.
Pasien tersebut meminta melakukan tes pembanding. Dari tes pembanding ini, hasilnya menunjukkan negatif COVID-19.
Budi menyatakan dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/12/2021), karena hasil tes kedua dinyatakan negatif, pasien tersebut meminta untuk tidak melakukan karantina di lokasi terpusat.
Dengan pertimbangan fasilitas di rumahnya harus memadai untuk isolasi, ia pun diizinkan menjalani isolasi mandiri di rumah.
Tapi kemudian, hasil tes PCR pasien tersebut dinyatakan positif Omicron setelah lima hari. Pemerintah segera melakukan tracing kepada keluarga pasien, namun hasilnya negatif Omicron.
Dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (28/12/2021), Budi berujar, "Tapi ini pelajaran buat kami, sekarang aturannya kami akan ubah. Kalau tes satu positif, tes kedua negatif, maka dites ketiga. Nah kalau tes ketiga itu negatif, berarti negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat."
Advertisement
Permintaan Karantina Terpusar Ditolak Keluarga
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan menjelaskan, pasien tersebut tiba di Indonesia dari Inggris pada tanggal 7 Desember 2021.
Perjalanan ke Inggris ini dilakukan karena urusan tertentu, berdasarkan penjelasan Siti Nadia.
Kemudian Siti Nadia menyatakan, setelah pasien tersebut dinyatakan positif terpapar COVID-19 varian Omicron, pemerintah memintanya untuk melakukan karantina di lokasi terpusat. Tapi, keluarga pasien menolak.
"Saat akan diminta kembali (karantina) karena positif Omicron, tidak diizinkan keluarga," imbuhnya.
*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.
#Elevate Women