Sukses

Info

Berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Inilah Aturan Perjalanan Terbaru Libur Nataru

Fimela.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan baru untuk moda transportasi darat, laut, dan udara yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan baru ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat libur Natal dan tahun baru agar tidak terjadi peningkatan kasus positif COVID-19.

Aturan tersebut tertulis berdasarkan Surat Edaran atau SE Kemenhub Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang telah diteken pada 11 Desember 2021 lalu.

Pemerintah berharap aturan ini dapat mengendalikan transportasi pribadi ataupun umum. Aturan ini juga akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan di semua moda transportasi bagi penumpang dalam negeri.

Berikut ini perkembangan terbaru aturan selama libur nataru berdasarkan SE Kemenhub Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang dirangkum dari ulasan Liputan6.com Jumat (24/12/2021).

Aturan Terbaru Perjalanan Libur Nataru

1. Wajib lakukan vaksinasi dosis lengkap dan tes antigen

a. Aturan perjalanan darat

Dikutip dari Liputan6.com, dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tertulis, setiap pelaku perjalanan wajib telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan memiliki hasil negatif dari rapid test antigen 1x24 jam.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama berpergian.

Sementara itu, ada pembatasan mobilitas bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap. Tapi, ada pengecualian, yakni:

- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi.

- Bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

 

b. Aturan perjalanan laut

Aturan perjalanan laut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.

Bagi penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksin, namun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sebelum waktu keberangkatan maksimal 3x24 jam.

 

 

Aturan Terbaru Perjalanan Libur Nataru

c. Aturan perjalanan udara

Diatur dalam SE Kemenhub No 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), inilah aturan perjalanan untuk transportasi udara selama libut nataru.

1) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan:

- Kartu vaksinasi dosis lengkap.

- Hasi negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2) Ada pembatasan mobilitas bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap atau tidak melakukan vaksinasi yang disebabkan oleh masalah medis.

3) Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap karena asalan medis dan akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara untuk keperluan berobat.

4) Bagi pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Aturan Terbaru Perjalanan Libur Nataru

2. Rapid test antigen anak

Pada masa libut nataru, pemerintah berkemungkinan akan menggelar rapid test secara acak.

Tes acak ini akan dilakukan di jembatan timbang, terminal, dan peristirahatan atau rest area, menurut penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

"Sangat potensi juga nantinya sebagaimana arahan Pak Menteri Perhubungan, kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan random sampling bagi pelaku perjalanan," kata Budi Setiyadi, seperti yang dikutip dari laman Liputan6.com.

Rapid test ini tidak akan dipungut biaya.

 

3. Kawasan aglomerasi dikecualikan

Semua aturan di atas akan dikecualikan bagi pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi, yang merupakan kesatuan lingkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan di mana terjadi pergerakan rutin sehari-hari oleh warga lintas wilayah, seperti Jabodetabek.

Budi berkata, persyaratan perjalanan untuk perjalanan aglomerasi Jabodetabek dan kawasan aglomerasi lainnya tidak diperlukan.

Dibebaskannya bukti dan tes antigen di kawasan aglomerasi berlaku bagi perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, umum, maupun yang sifatnya penyeberangan.

Aturan Terbaru Perjalanan Libur Nataru

4. Pengaturan kapasitas kendaraan umum

Kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal, menurut penjelasan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Sementara itu, untuk kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan dibatasi menjadi 45 persen.

Kemudian untuk moda transportasi udara, Adita menyatakan, 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong. Hal ini dilakukan untuk antisipasi apabila ada penumpang yang menunjukkan gejala sakit.

 

5. Ditiadakannya ganjil genap

Jelang nataru, Kemenhub memastikan bahwa rencana penerapan ganjil genap jalan tol dibatalkan. Tapi, rencana ini masih tentatif. Masih ada kemungkinan ganjil genap diberlakukan, tergantung dari kondisi di lapangan nantinya.

Budi Setiyadi mengatakan, prinsipnya telah menyiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat. Tetapi, sifatnya masih situasional. Masih tergantung dengan kebutuhan nanti.

Jadi, jika nanti ada peningkatan volume kendaraan entah di jalan tol mapun di jalan nasional, Kemenhub akan merekomendasikan atau memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas.

Hal tersebut juga termasuk dengan diterapkannya contra flow, one way (satu arah), dan ganjil genap yang berlaku di jalan tol ataupun jalan non-tol.

*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading