Fimela.com, Jakarta Kasus pelecehan seksual yang akhir-akhir ini terjadi ikut menyeret nama baik sebuah universitas di Palembang, yaitu Universitas Sriwijaya. Dua dosen yang menjadi pelaku asusila tersebut kini kasusnya masih diproses secara hukum.
BACA JUGA
Advertisement
Tentunya dengan munculnya kasus ini, banyak orang mempertanyakan seperti apa respon dari pihak universitas. Rektor Unsri pun memberikan tanggapan dengan menyatakan adanya sanksi bagi pelaku.
Advertisement
Rektor Unsri menyatakan sanksi untuk dosen pelaku asusila
Dilansir dari Liputan6.com, rektor Unsri, Anis Saggaf menyatakan bahwa dosen FKIP mendapatkan sanksi empat tahun tidak naik pangkat, serdos (sertifikat dosen) dan gaji berkala disetop dan diberhentikan dari kepala laboratorium. Sedangkan untuk dosen FE, untuk saat ini dinonaktifkan dari jabatannya. Ketika sudah ada inkrah, baru akan ditetapkan sanksi.
Kedua dosen Unsri tersebut adalah AN, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan RZ, dosen sekaligus Kepala Program Studi (Kaprodi) di Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Sumsel. Saat ini dosen AN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan RZ masih menjadi terdakwa.
Anis Saggaf menambahkan, jika kedua dosen Unsri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis akan dilepaskan dari jabatan apa pun di Unsri. Karena kedua dosen tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka mereka akan menyerahkan status keduanya ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kita doakan saja semoga kasus yang berjalan bisa cepat diproses hukum sehingga pelaku kejahatan seksual mendapatkan efek jera dan korban mendapatkan keadilan yang selayaknya ya Sahabat Fimela.
#ElevateWoman with Fimela