Fimela.com, Jakarta Kemacetan merupkan keadaan tersendatnya hingga berhentinya arus lalu lintas. Umumnya, kondisi ini diakibatkan oleh menumpuknya jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas yang sudah tersedia di jalan.
Masalah kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar yang ada di Indonesia, apa lagi jika kota tersebut tidak memiliki transportasi publik atau umum serta sistem lalu lintas yang memadai. Bukan hanya itu, kemacetan terjadi juga dapat disebabkan oleh jumlah masyarakat atau penduduk dalam suatu yang begitu padat, misalnya seperti Ibu Kota Jakarta.
Advertisement
BACA JUGA
Biasanya kemacetan terjadi di daerah-daerah yang dekat dari fasilitas umum seperti sekolah, pasar, terminal bus, stasiun kereta api, persimpangan kereta api hingga lampu merah (traffic lights). Alhasil, masalah kemacetan di wilayah perkotaan mengganggu kenyamanan warga kota dalam beraktivitas.
Melihat bahwa isu kemacetan adalah hal yang penting, ada baiknya jika kamu tahu hal-hal apa saja yang memicu terjadinya kemacetan. Untuk itu, berikut Fimela.com kali ini akan mengulas penyebab kemacetan lalu lintas yang paling umum. Dilansir dari beragam sumber, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Advertisement
Penyebab Kemacetan Lalu Lintas yang Paling Umum
1. Adanya kecelakaan yang mengundang kerumunan hingga memicu kemacetan di jalan.
2. Sedang dilakukan perbaikan jalan.
3. Terjadi arus lalu lintas yang melewati jalan hingga melampaui kapasitas jalan itu sendiri.
4. Deretan rumah-rumah warga yang mengambil tempat trotoar atau lahan yang sebenarnya itu difungsikan untuk aktivitas kendaraan.
5. Terdapat bagian jalan tertentu yang longsor.
6. Terjadi benacana tak terduga seperti banjir sehingga mampu memperlambat laju kendaraan.
7. Adanya kendaraan yang sedang keluar masuk, atau putar balik.
8. Kemacetan lalu lintas di perlintasan sebidang, akibat ada kereta api yang sedang melintas sementara.
Penyebab Kemacetan Lalu Lintas Lainnya
1. Adanya mobil yang parkir di badan jalan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dan parkir menjadi problem krusial yang tak tertuntaskan.
2. Terjadi konflik antara kendaraan arah lurus dengan kendaraan arah belok juga dapat mengakibatkan terjadi kemacetan.
3. Banyaknya pengguna jalan yang belum tertib mematuhi peraturan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.
4. Kurangnya jumlah petugas lalu lintas dalam mengatasi/mengatur jalannya lalu lintasterutama di jalan-jalan yang rawan macet.
5. Adanya persimpangan jalan yang tidak dikendalikan dengan lampu lalu lintas (traffic light).
Advertisement
Dampak Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu lintas bukanlah hal yang sepele karena dampaknya akan banyak merugikan warga kota. Salah satu bentuk kerugiannya adalah rugi waktu, hal ini jelas yang langsung terjadi, perjalanan yang seharusnya bisa menempuh waktu belasan menit, bisa jadi berjam-jam ketika macet.
Kemudian hal tersebut akan membuat kamu sebagai warga kota secara tidak langsung melakukan pemborosan energi, karena melaju dengan kecepatan rendah akan membutuhkan bahan bakar lebih tinggi.
Kemacetan juga mampu meningkatkan rasa stres dari pengguna jalan lainnya, tak hanya itu macet juga memberikan dampak buruk bagi alam yang menyebabkan polusi udara. Dan masih banyak lagi dampak kemacetan yang mampu membuat perjalanan kamu menjadi sangat-sangat tidak nyaman.
Solusi Mencegah Kemacetan
Terdapat beberapa langkah untuk mencegah kemacetan ini dapat terjadi, berikut adalah langkah-langkah yang sudah dilansir dari Merdeka.com guna memecahkan permasalahan kemacetan:
Peningkatan Kapasitas
1. Memberikan sanksi jika ada yang melanggar.
2. Tingkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang atau flyover.
3. Mengembangkan inteligent transport sistem.
4. Melakukan pengubahan sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah.
5. Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan adalah dengan membatasi arus belok kanan.
6. Melakukan pelebaran jalan, menambah lajur lalu lintas, jika memungkinkan.
7. Mengadakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi.
8. Memanfaatkan jasa transportasi angkutan umum yang sudah disediakan oleh pemerintah.