Fimela.com, Jakarta Siapa yang sudah nonton bioskop sejak dibuka lagi di masa pandemi? Tentu pengalaman menonton sekarang berbeda karena kita harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Sejak 14 Desember Hingga 3 Januari 2022 mendatang, pemerintah memberlakukan PPKM yang mengganti rencana sebelumnya, yaitu PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru. Begitu juga aturan penyesuaian saat nonton bioskop yang harus kita ketahui dan jalani.
Tentu aturan yang diberlakukan di bioskop berbeda antara daerah satu dengan lainnya. Salah satu yang utama adalah kapasitas maksimal pengunjung di dalam bioskop saat menonton.
Advertisement
Mengutip dari Liputan6.com, berikut syarat nonton bioskop selama PPKM diperpanjang sampai 3 Januari 2021 yang dimuat dalam Inmendagri No. 67 Tahun 2021.
Advertisement
Syarat Nonton Bioskop di Daerah PPKM Level 3
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Syarat Nonton Bioskop di Daerah PPKM Level 2
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.