Fimela.com, Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru saja merilis aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapot.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021. Surat edaran ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada 14 Desember 2021.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembagian rapor semester pertama dan libur sekolah untuk tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang dibuat pemerintah daerah.
Advertisement
BACA JUGA
“Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1,” demikian salah satu poin surat edaran tersebut.
Ini artinya, jadwal libur sekolah akhir tahun akan kembali pada jadwal yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam kalender akademik di daerah. Sehingga akan ada libur sekolah di akhir tahun.
Advertisement
Aturan Terbaru Libur Sekolah saat Natal dan Tahun Baru
Surat Edaran ini berlaku mulai 14 Desember 2021. Dengan demikian, SE Kemendikbud Ristek No.29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ada beberapa poin penting lainnya dalam SE No. 32 Tahun 2021. Lebih lanjut, berikut selengkapnya seperti yang dikutip dalam surat keterangan resminya.
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 202l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
#Elevate Women