Fimela.com, Jakarta Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat jelang masa liburan di bulan Desember ini. Terkait protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), para penumpang yang berpergian harus dipastikan telah melakukan vaksinasi lengkap dan sudah melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.
BACA JUGA
Advertisement
Ini merupakan bagian dari kebijakan pengetatan protokol kesehatan (prokes) pada libur Nataru seperti yang disampaikan oleh Budi Karya, Menteri Perhubungan (Menhub) yang meminta seluruh operator transportasi untuk melakukan pengawasan.
Kemudian, Kemenhub telah berkoordinasi dengan operator transportasi dan TNI/Polri untuk menyediakan fasilitas vaksinasi dan tes antigen untuk penumpang yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap serta belum melakukan tes antigen. Fasilitas ini tersedia di simpul-simpul transportasi.
Dikutip dari lamanĀ Liputan6.com pada Selasa (14/12/2021), Budi menyatakan bahwa vaksinasi tidak akan dipungut biaya. Tes antigen pun akan tersedia di seluruh sektor transportasi dengan harga terjangkau. Sehingga, penumpang wajib memperlihatkan tes negatif antigen yang masih berlaku ketika akan berpergian saat libur Nataru.
Advertisement
Intruksi untuk Sektor Penerbangan
Ketika meninjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Budi Karya memberi instruksi kepada seluruh sektor penerbangan untuk melakukan pengetatan prokes dan melakukan pengecekan kelayakan pesawat (ramp check) di bandara-bandara.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang akan datang. Mengingat Bandara Soetta adalah bandara tersibuk di Indonesia dngan pergerakan mencakup pesawat dan penumpang yang terus meningkat setiap harinya, tentu tidak heran jika ada kecenderungan di hari libur Nataru nanti akan ada kenaikan kembali, ujar Budi Karya seperti yang dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (14/12/2021).
Tetapi tidak hanya berlaku untuk Bandara Soetta, Menhub Budi pun meminta seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan lain, seperti otoritas bandara, operator bandara, maskapai, lembaga navigasi penerbangan, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya untuk memastikan pengetatan prokes berjalan dengan baik untuk mencegah penyebaran dan meningkatnya kasus Covid-19 usai libur Nataru.
*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.
Ā