Fimela.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian umumkan izin pemberian vaksinasi virus corona Covid-19 pada anak berusia 6 hingga 11 tahun. Adapun rencananya, pemberian vaksin dimulai pada 24 Desember 2021 mendatang.
Rencana ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Secara umum Inmendagri itu adalah pemberian instruksi ke kepala daerah Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Salah satu poinnya adalah soal vaksinasi anak.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Daerah yang telah memenuhi sejumlah kriteria pemenuhan vaksinasi
Aturan tersebut menjabarkan tentang daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah yang sudah mencapai target minimal 70% vaksinasi dosis pertama, dan minimal sudah lakukan vaksinasi 60% dosis pertama bagi lansia.
"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi Inmendagri huruf C angka (2).
Nantinya, rencana program vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak berusia 6-11 tahun akan memakai Sinovac.Hal ini tak lepas dari izin resmi penggunaannya oleh BPOM yang terbit pada 1 November 2021 kemarin.
Dimulai awal tahun depan
Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi Covid-19 menyatakan paling cepat pemerintah baru akan memulai vaksinasi kepada anak berusia 6-11 tahun pada Januari atau Februari 2022.
Ia menyebutkan jika saat ini pemerintah fokus mengejar target vaksinasi pada usia di atas 11 tahun. Hal ini juga dikarenakan vaksinasi untuk lansia capaiannya masih rendah.
#Elevate Women