Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang pada 7 Desember - 23 Desember 2021. Adapun kebijakan pemerintah yang membatasi pintu masuk penumpang internasional WNI dan WNA melalui jalur udara, laut, dan darat di luar Jawa-Bali.
Kebijakan yang diinstruksikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Hal ini diberlakukan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 varian Omicron. Aturan karantina juga diperbaharui, dengan perpanjangan masa karantina.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Daftar Pintu Masuk:
Dikutip dari Liputan6.com, berikut daftar pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI dan WNA
Berdasarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, berikut ini daftar pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI dan WNA, yaitu:
1. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI
a. Pintu masuk udara:
- Bandar Udara Soekarna Hatta di Provinsi Banten
- Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
b. Pintu masuk laut:
- Pelabuhan Batam di Provinsi Kepulauan Riau
- Pelabuhan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau
- Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara
c. Pintu masuk darat:
- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat
- Entikong di Provinsi Kalimantan Barat
- Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNA
a. Pintu masuk udara:
- Bandar Udara Soekarna Hatta di Provinsi Banten
- Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
b. Pintu masuk laut:
- Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
- Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia
Untuk antisipasi varian Omicron, pemerintah melakukan pelarangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara, diantaranya adalah:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Lesotho
4. Eswatini
5. Mozambique
6. Malawi
7. Zambia
8. Zimbabwe
9. Angola
10. Namibia
11. Hong Kong
#Elevate Women