Fimela.com, Jakarta Usai melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diterima dari oknum dosen ke polisi, seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan gagal mengikuti yudisium pada Jumat 3 Desember 2021 yang dibatalkan sepihak oleh dekanat. Padahal F sudah mendapatkan surat undangan untuk pengukuhan tersebut, tetapi namanya tak ada dalam daftar yudisium wisuda kloter pertama. F pun berterikan ke depan podiun di hadapan ratusan mahasiswa yang akan yudisium sekitar pukul 10.25. WIB.
Aksi berani F yang direkam mahasiswa di sana kini viral di media sosial. Dan akhirnya pihak kampus melakukan rapat dadakan dan F diikutsertakan pada yudisium Unsri kloter 2, yang digelar pada siang harinya.
Seperti dilansir dari Liputan6.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, AR dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
Advertisement
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hisar dikutip Antara, Senin 6 Desember 2021, dilansir dari Liputan6.com, Rabu (8/12/2021).
Berikut 5 perkembangan terkini kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri pada mahasiswinya yang dihimpun dari Liputan6.com:
BACA JUGA
Advertisement
1. Oknum Resmi Dijadikan Tersangka
Polda Sumatera Selatan akhirnya resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka pelecehan seksual. Tersangka akan dijerat pasal 289 KUHP dan atau pasal 294 ayat 2 poin 1 KUHP alias tindak pidana pencabulan atau pejabat yang membuat cabul.
2. Alasan Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka usai penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar dikutip Antara, masih dilansir dari Liputan6.com, Rabu (8/12/2021)
3. Akui Perbuatan
Menurut Hisar, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban pelecehan seksual sebelumnya.
4. Modus Bimbingan Skripsi
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu 25 September 2021.
5. Ditahan 20 Hari Ke Depan
Hisar kemudian mengatakan tersangka pelecehan seksual berinisial AR (34), oknum dosen di FKIP Unsri itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan dalam lingkungan akademik sekalipun. Jadi, sudah seharusnya lingkungan kampus dan civitas akademik bekerja sama memberikan keamanan bagi seluruh masyarakat kampus agar terbebas dari pelecehan seksual yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
#ElevateWomen