Fimela.com, Jakarta Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapapun, termasuk perempuan dengan disabilitas. Komisi Nasional Perempuan Republik Indonesia pun mencatat ditahun 2018 terdapat 89 khasus dan di tahun 2020 sebanyak 87 kasus kekerasan terhadap disabilitas.
Meski angkanya menurun di tahun 2020, namun ditahun pandemi ini memberikan gambaran kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas banyak terjadi pemerkosaan. Melihat fakta tersebut, 47 persen perempuan dengan disabilitas intelektual paling rentan alami kekerasan seksual.
Advertisement
BACA JUGA
Aktivitis penyandang disabitas netra Abdul Majid, S.E pun menyampaikan jika baru-baru ini kekerasan seksual dialami oleh penyandang disabilitas. 7 orang tersangka melakukan tindakan keji kepada gadis berusia 13 tahun, kejadian ini pun terjadi di Malang, Jawa timur.
Kasus ini pun langsung ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polestra) Malang bersama kejaksaan negeri Malang. Berkat media sosial, Menteri sosial pun langsung turun tangan.
Dugaan pemerkosaan terhadap disabiltas pun terjadi di Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Saat ini, korban pun sedang hamil delapan minggu akibat perbuataan keji pelaku.
Advertisement
Surat untuk Kapolda Jawa Timur
Banyaknya khasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Jawa Timur, Abdul Majid pun menyampikan surat terbuka kepada Kapolda Jawa Timut, Irjend, Nico Afinta.
Surat tersebut ditujukan karena masih tingginya kekerasan seksual di provinsis tersebut, korbannya mulai dari penyandang disabiitas dari anak-anak hingga perempuan dewasa.
Dalam keterangan resmi yang dilansir liputan6.com, Abdul Majdi mengatakan mendukung dan mendesak KAPOLDA untuk menginstrusikan seluruh jajaran anggotan kepolisan Jawa Timur untuk gerak cepat menangangi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap disabilitas.
"Kami mendukung dan mendesak agar jajaran KAPOLDA dapat bekerja lebih profesional, cepat, dan humanis dalam menangani kasus-kasus di atas demi menjamin kepastian hukum para korban yang sedang memperjuangkan keadilan," paparnya.
Hal ini dilakukan sebab ketidak adanya kepastian hukum menjadi salah satu penyebab mengapa kekerasan seksual terjadi. Sehingga banyak orang menggangap perempuan dengan disabilitas menjadi objek kekerasan seksual yang aman karena payung hukum belum jelas.
#elevate women