Fimela.com, Jakarta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Senin, mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
Advertisement
BACA JUGA
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, dikutip Antara.
Menurut dia, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban. Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban pelecehan seksual sebelumnya.
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban pada Sabtu (25/9). Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban.
Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga 20 hari kedepan di Mapolda Sumsel," katanya.
Advertisement
Fact finding
Untuk mencari fakta dugaan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerjunkan tim pencari fakta.
"Ya tim kami sedang turun untuk fact finding," kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang kepada Liputan6.com, Minggu (5/12/2021).
Chatarina mengatakan jika dosen tersebut benar terbukti melakukan pelecehan seksual, pihaknya akan memberikan sanksi paling berat berupa pemecatan. "Kalau jenis sanksi bisa ringan sampai berat dengan pemberhentian," katanya.
Pihaknya memastikan bakal terus mengawal kasus tersebut.
Sebelumnya, Jumlah mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengaku menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen bertambah jadi empat orang.
Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan oknum dosen berinisial A dan tiga berasal dari Fakultas Ekonomi (FE) dengan oknum dosen berinisial R.
Sebelumnya, mahasiswi Unsri yang mengaku menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen sebanyak empat orang.
Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan oknum dosen berinisial A dan tiga berasal dari Fakultas Ekonomi (FE) dengan oknum dosen berinisial R.
#elevate women