Sukses

Info

Waspada Omicron, Indonesia Menambah Masa Karantina WNA dan WNI menjadi 10 Hari

Fimela.com, Jakarta Upaya pencegahan terhadap varian terbaru Covid-19, Omicron terus digencarkan oleh pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri.

"WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," jelas Luhut seperti yang dikutip dari liputan6.com (2/12).

Masa perpanjangan ini berlaku mulai besok (3/12). Tentu saja kebijakan ini diambil dengan pertimbangan yang cukup matang.

Larangan Perjalanan untuk Pejabat ke Luar Negeri

Dalam keterangannya Luhut juga menjelaskan jika pejabat negara dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.

"Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.

 Tak hanya larangan dan imbauan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, Pemerintah juga menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) asal 11 negara yang terdeteksi terjadi penyebaran virus corona Covid-19 varian Omicron.

Penutupan sementara itu berlaku terhadap WNA dengan negara yang telah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yakni Afrika Selatan dan Botswana.

Serta negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain 10 negara Afrika itu, Indonesia juga menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi HongKong dalam kurun waktu 14 hari. Sementara WNI dari 11 negara tersebut masih diizinkan masuk Indonesia dengan syarat ketat.

Sahabat Fimela, semoga varian terbaru Covid-19 ini tidak sampai di Indonesia. Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetap berhati-hati, karena pandemi belum selesai.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • Setelah Covid-19 varian Delta dan Delta Plus, kini varian Omicron menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.

    Omicron

  • Setelah Covid-19 varian Delta dan Delta Plus, kini varian Omicron menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.

    Omicron Covid-19

Loading