Fimela.com, Jakarta Pemerintah mengadakan program Kartu Indonesia Pintar untuk menyalurkan dana pendidikan secara tunai. Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap.
Untuk bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, bisa diajukan oleh sekolah. Namun pastikan anak masuk dalam syarat yang telah ditetapkan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar.
Advertisement
BACA JUGA
Kartu Indonesia Pintar sendiri menjadi penanda bagi penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Kartu ini dapat digunakan sebagai pemberi jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah yang terdaftar. Program ini dirancang agar anak-anak bisa tetap mendapatkan layana pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Pendidikan tersebut bisa secara formal, seperti SD/MI hingga lulus SMA/SMK/MA. Serta juga bisa pendidikan nonfromal, seperti Paket A hingga C serta kursus terdaftar.
Advertisement
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar
Program ini merupakan kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama. Untuk bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar ini, anak melalui orangtua bisa melakukan pengajuan kepada pihak sekolah.
Berikut cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar yang bisa diajukan melalui pihak sekolah:
- Pihak sekolah atau lembaga pendidikan lain telah melakukan pelaporan ke dinas pendidikan setempat terkait data peserta didik yang memang membutuhkan bantuan dari program tersebut.
- Setelah itu barulah dinas pendidikan setempat memproses dan memverifikasi data-data tersebut untuk kemudian menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diserahkan kepada peserta didik.
Agar permohonan Kartu Indonesia Pintar ini dikabulkan, setidaknya anak harus memenuhi syarat, di antaranya berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan. Selain itu, nama anak peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Manfaat Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar memiliki manfaat untuk meringankan biaya pendidikan dalam bentuk dana. Setiap jenjang memiliki nominal yang berbeda tergantung dari kebutuhan. Seperti, Rp450ribu pertahun untuk peserta didik SD/MI/Paket A, Rp750ribu pertahun untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B, dan Rp1juta pertahun untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.
Dana ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, dan biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Advertisement
Simak video berikut ini
#elevate women