Fimela.com, Jakarta Angelique Coetzee dokter Afrika Selatan yang pertama kali memeringati munculnya Covid-19 varian Omicron. Ia menyebutkan jika gejalanya tidak biasa tetapo ringan pada pasien yang sehat, namun timbul kekhawatiran dapat menyebabkan komplikasi pada orang tua dan orang yag belum divaksin.
13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) Covid-19 varian omicron ini di negara mereka. Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, lalu mulai ditemukan juga di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.
Advertisement
BACA JUGA
Pemerintah Indonesia secara cepat menerbitkan sejumlah aturan baru terkait penanganan Covid-19 varian Covid-19 Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron. Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terdapat beberapa poin penting terkait aturan masuk ke Indonesia.
Advertisement
1. Menutup pintu masuk Warga Negara Asing (WNA)
Pemerintah resmi menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.
11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Namun, larangan masuk sementara tersebut ke wilayah Indonesia akan dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi beberapa kriteria. Seperti, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari 8 negara atau wilayah tersebut
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), dan Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
2. Penambahan Waktu Karantina
Aturan kedua, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Para pelaku perjalanan internasional yang dikarantina tetap wajib sudah divaksin dan melakukan tes Covid-19 pada awal (entry test) dan akhir (exit test) masa karantina untuk memastikan mereka tidak membawa virus Covid-19 dari luar negeri.
Entry test akan dilakukan saat tiba di pintu masuk Indonesia, dan exit tes akan dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 hari, dan pada hari ke-13 karantina bagi yang karantina dengan durasi 14 hari.
Advertisement
3. Pelaku perjalanan Internasional
Sebagaimana yang sudah ditentukan sebelumnya, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA harus mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut beberapa poin yang menjadi syarat masuk ke Indonesia.
1. Mematuhi protokol kesehatan
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan
3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.
a. WNI yang berasal dari 8 negara yang telah disebutkan sebelumnya, harus menjalani karantina selama 14x24 jam.
b. WNI dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara-negara seperti Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko diwajibkan karantina selama 8x24 jam.
#elevate women