Sukses

Info

Aturan Lengkap Ibadah Natal 2021, Prokes Lengkap dan Dibatasi 50 Persen

Fimela.com, Jakarta Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan baru untuk mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19. Adapun salah satunya menerapkan PPKM level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, terdapat aturan selama peribadatan. Ibadah dan perayaan natal di gereja boleh diselenggarakan secara hybrid. Di gereja dengan maksimal peserta 50 persen dan secara daring sesuai peraturan ibadah dan perayaan Hari Natal terbaru.

Peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Lebih lanjut, berikut ini aturan ibadah dan perayaan Natal 2021 sesuai Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Aturan Ibadah Natal 2021

Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, berikut ini aturan lengkap sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, seperti yang dikutip Health Liputan6.com:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; 6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

 

 

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading