Fimela.com, Jakarta Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyatakan, kondisi anak korban persetubuhan dan penganiayaan (rudapaksa) yang berusia 13 tahun mulai membaik. Pihaknya memberikan trauma healing untuk proses pemulihan kondisi psikologis korban.
"Kondisi korban sudah mulai membaik. Kami memberikan pendampingan dari tim trauma Healing Polresta Malang Kota," ucap Tinton, Kamis (25/11/2021), dikutip dari Antara.
Tinton menjelaskan, saat ini korban masih dalam masa pemulihan khususnya kondisi psikologis setelah persetubuhan dan penganiayaan tersebut. Saat ini korban sudah mulai terbuka kepada para petugas yang mendampingi.
Advertisement
Meskipun sudah mulai membaik, namun kondisi psikologis korban belum 100 persen pulih.
"Ini masih dalam tahap pemulihan, memang belum 100 persen. Tetapi kita akan terus berupaya untuk mengembalikan psikis korban agar membaik," tuturnya.
Korban yang masih SD tersebut dianiaya oleh sekelompok orang pada 18 November 2021. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.
Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua.
BACA JUGA
Advertisement
Pelaku Ditahan
Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.
Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.
Â
Sumber: Liputan6.com
#ElevateWomen