Sukses

Info

Pemerintah Siapkan Aturan Tambahan Pengetatan pada PPKM Level 3 saat Nataru

Fimela.com, Jakarta Demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Seiring kebijakan itu, pemerintah juga akan melakukan pengetatan tambahan utamanya yang berkaitan dengan potensi menimbulkan kerumunan. Seperti pesta tahun baru, tempat wisata dan pelaksanaan peribadatan. Pemerintah juga membuka kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.

"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti, kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran persnya, Senin (22/11), dilansir Liputan6.com.

Cegah Kerumunan Massa

Menurutnya, kebijakan pengetatan tambahan selama periode PPKM level 3 akhir tahun ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.

"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," katanya.

Selain menerapkan kebijakan PPKM Level 3, Pemerintah juga telah melarang berbagai kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan kerumunan. Misalnya, penyelenggaraan pesta tahun baru, pesta kembang api, hingga pawai saat malam pergantian tahun.

"Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya, pesta old and new (tahun baru). Itu kita larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 keluarga masih diperbolehkan," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/11/2021

"Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan, lalu pawai tahun baru. Itu semua nanti akan dilarang," sambungnya.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading