Sukses

Info

Bersiap, PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember

Fimela.com, Jakarta Untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah bakal menerapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Baik wilayah sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

“Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan,” tulis Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021), dilansir Liputan6.com.

Dengan demikian, seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas dia.

 

Aturan PPKM Level 3

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, yang berlaku pada 16-29 November 2021 di Jawa-Bali, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3 adalah sebagai berikut:

  1. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen
  2. Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, sesuai Inmendagri kapasitas maksimal kunjungan 50 persen. Sementara jadwal operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat.
  3. Anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke pusat perbelanjaan seperti mall. Khusus di pasar rakyat kapasitas maksimal 50 persen dengan jadwal operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
  4. Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk.
  5. Kegiatan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, kapasitas maksimal masih 50 persen.
  6. Kegiatan di tempat makan atau restoran dalam gedung di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sementara aturan di tempat makan di tempat umum kapasitas maksimal 25 persen, dengan jam operasional pukul 18.00 sampai pukul 00.00 waktu setempat.
  7. Kegiatan keagamaan seperti ibadah rutinan di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, kapasitas maksimal 50 persen, lengkap protokol kesehatan ketat dan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.
  8. Kegiatan untuk acara besar seperti resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali. Diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dilengkapi protokol kesehatan ketat.
  9. Kapasitas kegiatan olahraga ruang terbuka di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali maksimal 50 persen. Sementara kapasitas kegiatan di pusat kebugaran/gym maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading