Fimela.com, Jakarta Kekerasan seksual di perguruan tinggi tengah menjadi fokus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA
Advertisement
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), memberi ancaman bagi kampus manapun yang menolak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permebdikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ancaman yang diberlakukan berupa penurunan akreditasi. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 18 Huruf b aturan tersebut.
"Penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi," bunyi aturan dimaksud dikutip Selasa (16/11/2021).
Selain itu, terdapat pula sanksi administratif penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Kemendikbudrikstek menetapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).
Angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat pada tahun 2020, menurut Andy Yentriyani, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
"Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan. 53% dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan. Banyak kasus yang tidak terlaporkan sama sekali," ujar Andy dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11/2021).
Advertisement
Penyalahan Konsep Kekerasan Seksual
Andy menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa atau dosen, atau dosen terhadap dosen lain. Juga, terhadap karyawan ataupun pekerja lain di dalam lingkungan kampus.
Kemudian Andy juga mengatakan bahwa hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual adalah adanya konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka. Untuk itu, kata Andy, Permendikbudristek PPKS ini penting untuk hadir khususnya di perguruan tinggi.
"Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Mas Menteri. Terutama Pasal 19 yang menekankan bahwa jika upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan maka juga ada sanksi. Bukan hanya saja kepada pelaku tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri," ucapnya.
Â
*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.
Â
#Elevate Women