Sukses

Info

Ada 5 Provinsi Penyumbang Kasus Baru COVID-19 Terbanyak, DKI Jakarta Berada di Posisi Teratas

Fimela.com, Jakarta Terdapat lima provinsi penyumbang kasus COVID-19 terbanyak per 12 November 2021 pukul 12.00 WIB berdasarkan laporan harian sebaran COVID-19.

Secara berurutan berdasarkan kasus terbanyak, kelima provinsi tersebut yaitu:

  • DKI Jakarta yang pada 12 November 2021 melaporkan 71 kasus baru dengan 187 pasien sembuh.
  • Jawa Barat dengan 60 kasus konfirmasi baru, dan 80 pasien sembuh.
  • Jawa Tengah melaporkan 47 kasus baru, sedangkan 42 orang berhasil sembuh.
  • Jawa Timur memiliki 33 kasus positif baru dan 44 orang sembuh.
  • DI Yogyakarta 28 kasus baru dengan 20 pasien sembuh.

Penambahan kasus baru per 12 November 2021 secara keseluruhan berjumlah 399 kasus. Maka, akumulasi kasus positif COVID-19 hingga 12 November 2021 adalah 4.250.157.

Lalu pada pasien sembuh juga bertambah jumlahnya sebanyak 560, sehingga akumulasinya menjadi 143.628.

Sedangkan terdapat penurunan pada kasus aktif sebanyak 181, membuat totalnya kini menjadi 9.305.

Data tersebut juga menunjukkan jumlah spesimen sebanyak 259.817 dan suspek sebanyak 5.436.

 

Perkembangan Kasus COVID-19 Sabtu 13 November

Kasus baru harian COVID-19 di Indonesia per 13 November 2021 kembali bertambah. Dilansir dari liputan6.com (13/11/2021), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyatakan ada 359 kasus positif baru.

Jadi, total keseluruhan kasus COVID-19 sejak Maret 2020 hingga 13 November 2021 terhitung berjumlah 4.250.516 orang.

Laporan mengenai pasien sembuh pun bertambah. Per 13 November 2021, ada peningkatan berjumlah 451 orang.

Sehingga kasus sembuh dari virus Corona di Indonesia telah menyentuh angka 4.097.675 jiwa.

Pada kasus kematian akibat COVID-19, bertambah sebanyak 16 pasien. Angka ini membuat jumlah total secara keseluruhan warga meninggal dunia akibat COVID-19 menjadi 143.644 orang.

 

COVID-19 Belum Sepenuhnya Hilang, Ini Pedoman Libur Akhir Tahun

Dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, pemerintah mengubah aturan libur akhir tahun dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelonjakan kasus COVID-19 yang hingga saat ini belum hilang sepenuhnya.

Aturan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dengan adanya penetapan ini membuat libur nasional akhir tahun hanya tersisa satu hari, yaitu pada hari perayaan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021. 

Namun, hari libur nasional untuk peringatan tahun baru 2022 akan tetap ada, yang mana jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Sebagai tambahan, juga terdapat larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading