Fimela.com, Jakarta Wilayah DKI Jakarta sudah memasuki PPKM Level 1. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial memberikan update baru jadwal operasional MRT Jakarta. Jadwal MRT tersebut mulai diberlakukan pada 4 November 2021.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Kamis, 4 November 2021," kata Rendi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (3/11/2021).
Perubahan jadwal operasional MRT Jakarta yang awalnya hanya beroperasi sampai pukul 21.30 waktu setempat, kini diperpanjang sampai pukul 22.30 waktu setempat. Sementara jadwal operasional MRT Jakarta jarak antar kereta (headway) untuk weekdays atau hari kerja tidak ada perubahan sama sekali.
Advertisement
BACA JUGA
Berikut jadwal operasional MRT Jakarta terbaru yang dilansir dari Liputan6.com, Selasa (9/11/2021)
Advertisement
Jadwal Operasional MRT Jakarta Terbaru
1. Jadwal operasional MRT Jakarta terbaru selama PPKM pada hari Senin-Jumat (hari kerja) adalah pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB.
2. Sementara jadwal operasional MRT Jakarta terbaru selama PPKM pada hari Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
3. Kemudian jadwal operasional MRT Jakarta terbaru selama PPKM soal jarak antar kereta (headway) untuk weekdays atau hari kerja yakni:
- Jadwal operasional MRT Jakarta terbaru setiap 5 menit untuk jam sibuk (pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB).
- Jadwal operasional MRT Jakarta terbaru setiap 10 menit di luar jam sibuk (pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB).
4. Kemudian jumlah penumpang, jadwal operasional MRT Jakarta terbaru selama PPKM adalah dibatasi jumlah pengguna 65 orang per kereta.
5. Penumpang tetap diwajibkan melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.
6. Penumpang juga diimbau disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti:
- Memakai masker
- Menjaga jarak antar pengguna
- Rajin mencuci tangan
- Tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Syarat Perjalanan Darat
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbarunya mengenai syarat perjalanan domestik. Salah satu yang diatur adalah mengenai perjalanan darat.
Dalam Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Tito menuliskan syarat perjalanan domestik bagi transportasi darat jarak jauh cukup dengan menunjukkan hasil Antigen.
“Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tulisnya, mengutip Inmendagri Nomor 57 tahun 2021, Sabtu (6/11/2021).
Advertisement
Penyesuaian Aturan PPKM Level 1
Aturan PPKM Level 1 di Pusat Perbelanjaan
1. Jam operasional di pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.
2. Kapasitas di pusat perbelanjaan termasuk supermarket dan toko kelontong sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali sudah boleh beroperasi 100 persen.
3. Anak usia di bawah 12 tahun sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali sudah diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan dengan ketentuan didampingi orang tua.
4. Menyusul hal tersebut, tempat hiburan di pusat perbelanjaan juga boleh diakses anak dengan ketentuan orang tua mencatat alamat dan nomor telepon saat skrining.
Aturan PPKM Level 1 di Tempat Umum
1. Tempat ibadah di wilayah PPKM level 1 sudah boleh dibuka dengan kapasitas 75 persen dan protokol kesehatan ketat.
2. Di tempat umum seperti tempat wisata sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali, untuk kapasitas pengunjung juga berlaku demikian, maksimal 75 persen.
3. Khusus di tempat wisata, sistem ganjil-genap sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali wajib dilakukan setiap hari Jumat sampai Minggu dari pukul 12.00 sampai 18.00 waktu setempat.
4. Akses ke tempat umum sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua.
Aturan PPKM Level 1 untuk Perayaan Besar
1. Menggelar konser atau kegiatan seni, budaya, sosial, dan olahraga sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali maksimal pengunjung 75 persen.
2. Acara resepsi pernikahan juga berlaku demikian sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali, maksimal pengunjung 75 persen saja.
3. Dalam momen perayaan besar yang sudah dijelaskan sebelumnya sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali, wajib menyediakan skrining dengan PeduliLindungi.
Aturan PPKM Level 1 di Bioskop
1. Bioskop sudah boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen sesuai dengan aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali.
2. Anak usia di bawah 12 tahun pun sudah diperbolehkan masuk ke bioskop yang didampingi oleh orang tua, ketentuannya persis aturan masuk pusat perbelanjaan.
3. Tempat makan atau restoran di dalam bioskop sesuai aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali, boleh buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan durasi makan maksimal 60 menit.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Laudia Tysara
#ElevateWomen