Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi mulai 2 November hingga 15 November 2021. Sejumlah wilayah kota/kabupaten sudah mengalami penurunan level, termasuk DKI Jakarta yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 2 kini menjadi level 1. Ketentuan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga resmi memperpanjang masa pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor polisi di Ibu Kota pada 2-15 November 2021. Ada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang akan menerapkan sistem itu.
Dalam SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021, dijelaskan untuk ganjil genap di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November. Sementara untuk di 3 lokasi wisata, diberlakukan pada 5 November sampai dengan 7 November dan 12 November sampai dengan 14 November.
Advertisement
Berikut ini ulasan mengenai daftar 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang menerapakan ganjil genap di Jakarta beserta batas waktu, denda bagi yang melanggar, dan kendaraan yang boleh melintas di saat ganjil genap di Jakarta yang telah dilansir dari Liputan6.com, Senin (8/11/2021).
BACA JUGA
Advertisement
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap DKI Jakarta
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yang telah berlaku mulai hari ini, yaitu:
1. Jalan M.H. Thamrin,
2. Jalan Jenderal Sudirman,
3. Jalan Sisingamangaraja,Jalan Panglima Polim,
4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang,
6. Jalan Tomang Raya,
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto,
8. Jalan Gatot Subroto,
9. Jalan M.T. Haryono,
10. Jalan H.R. Rasuna Said,
11. Jalan D.I. Panjaitan,
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan,
13. Jalan Gunung Sahari.
Daftar Lokasi Tempat Wisata di Jakarta yang Menerapkan Ganjil Genap
Berikut ini ada 3 lokasi tempat wisata di DKI Jakarta yang merapkan ganjil genap dan mulai berlaku pada tanggal 5 November, diantaranya:
1. Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian,
2. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah,
3. Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Kendaraan yang Boleh Melintas saat Ganjil Genap di DKI Jakarta
Dishub DKI Jakarta membagikan informasi tentang beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas kawasan ganjil genap, antara lain:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas,
Kendaraan Ambulans,
Kendaraan pemadam kebakaran,
Kendaraan angkutan umum (pelat kuning),
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
Sepeda motor,
Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas,
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan,
Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri,
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara,
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,
Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19,
Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19,
Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19,
Kendaraan pengangkut tabung oksigen,
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Advertisement
Batas Waktu Ganjil Genap di DKI Jakarta
Ketentuan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi tempat wisata. Aturan perpanjangan ganjil genap tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
Dalam SK Kadishub, dijelaskan bahwa batas waktu pelaksanaan ganjil genap masih seperti biasanya yaitu penerapan ganjil genap pada 13 ruas jalan berlaku setiap hari Senin-Jumat, pukul 06-00 WIB- 10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Dan tidak diberlakukan sistem ganjil genap pada hari Sabtu-Minggu serta hari libur nasional lainnya. Selanjutnya untuk 3 lokasi wisata ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Denda Bagi Pengendara yang Melanggar Ganjil Genap DKI Jakarta
Mengenai jam operasional dan lokasi ganjil genap DKI Jakarta telah dijelaskan secara rinci di atas. Bagi pengendara yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi alias denda sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas sebesar Rp 500.000. Sanksi pelanggar ganjil genap di Jakarta diberlakukan bagi pengemudi kendarakan roda empat dengan plat hitam, termasuk RF dan sebagainya.
Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap, yakni secara langsung ataupun dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung. Apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.
Â
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ayu Rifka Sitoresmi
#ElevateWomen