Sukses

Info

Memahami Aturan Perjalanan Internasional Saat Masuk ke Indonesia

Fimela.com, Jakarta Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia, ada sejumlah aturan yang ditetapkan selama pandemi COVID-19 berlangsung. Aturan ini dibuat berlapis, mulai sebelum perjalanan, saat perjalanan, hingga kedatangan.

Dengan dibuatnya aturan ini tentu para pelaku perjalanan internasional diharapkan memahami akan adanya perluang penularan selama malekukan perjalanan. Pemerintah sendiri menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mekanisme skrining berlapis terhadap pelaku perjalanan internasional.

Setiap aturan yang berlaku untuk perjalanan internasional disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di dalam negeri. Angka vaksinasi, kepadatan arus perjalanan, dan kesiapan sarana prasarana protokol kesehatan menjadi faktor penting dalama menyusun aturan.

Mengutip dari Liputan6.com, berikut sejumlah aturan pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia.

1. Sebelum perjalanan

Sebelum masuk ke Indonesia, pelaku perjalanan internasional harus memahami prasyarat dan mekanisme skrining sebelum keberangkatan. Saat perjalanan dan ketibaan seperti yang diatur dalam SE Satgas No. 20 Tahun 2021.

Diutarakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Grarha BNPB, sebelum melakukan perjalanan, para pelaku perjalanan internasional diminta untuk menyiapkan persyaratan dokumen. Mulai dari hasil negatif RT-PCR, bukti vaksinasi dosis lengkap, dan berkas administrasi, seperti visa dan e-HAC internasional.

 

2. Saat melakukan perjalanan

Di perjalanan, pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia, tidak melepas masker kecuali saat makan dan minum di perjalanan dalam durasi panjang atau kewajiban minum obat. Selain itu, meminimalisir berbicara langsung atau melalui alat komunikasi, menjaga jarak aman antar penumpang jika memungkinkan, dan selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

3. Saat kedatangan

Tiba di Indonesia, pelaku perjalanan internasional juga harus memperhatikan aturan tertentu. Pintu kedatangan yang saat ini dibuka, berada di Bandar Udara Soekarno - Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi. Untuk jalur laut di provinsi Bali dan Kepulauan Riau.

Tiba di pintu kedatangan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, di antaranya:- Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan.

- Kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.

- Ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari.

- Keempat, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan bagi yang wajib karantina 3 hari di hari ketiga. Sedangkan yang wajib karantina 5 hari maka exit tes di hari keempat. Setelah hasilnya negatif, maka perlaku perjalan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

 

Simak video berikut ini

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading