Fimela.com, Jakarta Kemenkes melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan RI Abdul Kadir menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR COVID-19 dengan tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR yang diberlakukan pemerintah. Seperti diketahui, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan pada hari Rabu (27/10/2021), seperti tertulis dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.04.03/I/3853/2021.
BACA JUGA
Advertisement
Surat Edaran ini telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali. Bagi RS dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang tidak mematuhi aturan ini akan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi rumah sakit dan lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan blok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," jelas Abdul Kadir lewat keterangan resminya yang dilansir dari Liputan6.com.
Advertisement
Pemerintah akan tindak tegas RS dan lab penyelenggara pemeriksaan COVID-19 yang nakal
Selain itu, melalui Surat Edaran yang sama, Kemenkes meminta seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan oleh instansi mereka. Ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki lab pemeriksaan COVID-19, serta pimpinan laboraturium pemeriksaan COVID-19 di seluruh Indonesia.
#Elevate Wome