Fimela.com, Jakarta Sejak Minggu, 24 Oktober 2021 lalu pemerintah telah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat di sejumlah wilayah Indonesia. Namun, untuk sejumlah daerah di luar Jawa-Bali, tes Antigen cukup menjadi syarat.
Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Advertisement
BACA JUGA
Meski demikian, kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen untuk naik pesawat luar Jawa-Bali hanya berlaku 1x24 jam. Sementara, untuk perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali tetap wajib melampirkan hasil tes PCR yang hanya berlaku 3x24 jam.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021. Lebih lanjut, berikut aturan terbaru perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), dilansir dari situs Covid-19.go.id.
Advertisement
Aturan terbaru perjalanan domestik
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
1) Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3) PCR (H-3) atau Antigen (H-1) untuk pesawat udara antar wilayah selain Jawa dan Bali; atau
4) Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal
laut, dan kereta api,
m.2. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
#Elevate Women