Sukses

Info

Daftar 72 Hotel di Jakarta untuk Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Fimela.com, Jakarta Selama PPKM berlangsung, masuknya pelaku perjalanan internasional ke Indonesia begitu diperhatikan. Salah satu syarat masuk pelaku perjalanan ke Indonesia adalah karantina. Saat ini, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan 5 hari karantina di tempat yang telah ditentukan.

Berdasarkan SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional, tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Saat ini di Jakarta, ada 72 hotel yang diperbolehkan menjadi tempat karantina.

72 hotel yang menjadi tempat karantina ini telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Berikut daftar 27 hotel untuk karantina pelaku perjalanan internasional dan aturannya, dirangkum dari Liputan6.com, Kamis (28/10/2021)

Daftar 72 hotel untuk karantina pelaku perjalanan internasional

Berikut daftar 72 hotel untuk karantina pelaku perjalanan internasional:

1. Hotel Indonesia Kempinski

2. Grand Sahid Jaya Jakarta

3. Grand Mercure Jakarta Kemayoran

4. Ayana MidPlaza

5. Aryaduta Hotel Jakarta

6. Grand Hyatt Jakarta

7. Grand Mercure Harmoni

8. Hotel Borobudur Jakarta

9. Le Meridien Jakarta

10. Mandarin Oriental Jakarta

11. Mulia Hotel Jakarta

12. Pullman Jakarta

13. Shangri-La Hotels

14. The Sultan Hotel & Residence Jakarta

15. Alila SCBD Jakarta

16. Fairmont Jakarta

17. Gran Melia Jakarta

18. Intercontinental Jakarta Pondok Indah

19. Raffles Jakarta

20. Sheraton Grand Jakarta Gandaria City

21. The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan

22. Wyndham Casablanca Jakarta Hotel and Residence

23. Pullman Jakarta Central Park

24. Sahid Jaya Lippo Cikarang

25. Aloft Jakarta Wahid Hasyim

26. Arcadia by Horison

27. Millenium Hotel Sirih Jakarta

28. Novotel Mangga Dua

29. Sari Pacific Jakarta

30. Ambhara Hotel

Berikut daftar 72 hotel untuk karantina pelaku perjalanan internasional:

31. JS Luwansa Hotel Jakarta

32. Mercure Jakarta Gatot Subroto

33. Mercure Jakarta Simatupang

34. Swiss-Belresidences Kalibata

35. The 101 Jakarta Sedayu Darmawangsa

36. The Mayflower – Marriot Executive Apartments

37. All Sedayu

38. Harris Suite Puri Mansion

39. Mercure Jakarta Batavia

40. Mercure Kota

41. Java Palace Hotel Cikarang

42. FM 7 Resort Bandara

43. Novotel Tangerang

44. Swiss-Belhotel Airport Jakarta

45. Mercure Serpong Alam Sutera 

46. Aston Kemayoran City Hotel

47. Blue Sky Petamburan

48. Holiday Inn Express Jakarta Wahid Hasyim

49. Hotel Orchardz Jakarta

50. Luminor Hotel Kita

51. Yello Harmoni Jakarta

52. Zuri Express Mangga Dua

53. Swiss-Belinn TB Simatupang

54. Royal Pam Hotel & Conference Center

55. Sahid Serpong

56. Sahid Mutiara Karawaci

57. Fave Bandara

58. Jakarta Airport by Topotels

59. Four Seasons Hotel Jakarta

60. Gran Mahakam

Berikut daftar 72 hotel untuk karantina pelaku perjalanan internasional:

62. El Hotel Royale Jakarta Kelapa Gading

63. Grandhika Iskandarsyah Jakarta

64. Grand Kemang

65. Novotel Gajah Mada

66. Nuanza Hotel & Convention Cikarang

67. Santika Premiere Slipi

68. Sutasoma Hotel

68. REDTOP Hotel & Convention Center

70. All Seasons Jakarta Thamrin

71. Yello Hotel Manggarai

72. 101 Urban Jakarta Kelapa Gading

 

Aturan Perjalana Internasional

Pelaku perjalanan internasional wajib tiga kali melakukan tes PCR. Tes PCR pertama dilakukan maksimal 3 hari sebelum keberangkatan. Tes kedua, dilakukan saat kedatangan di Indonesia. Dan ketiga dilakukan setelah 4 hari menjalani karantina.

Untuk tes PCR pada H-3 sebelum perjalanan, dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan. Sementara untuk tes PCR saat kedatangan, dilakukan setelah penumpang sampai tujuan. Pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari keempat karantina.

Wajib vaksin

Selain PCR, pelaku perjalanan internasional juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap COVID-19. Bukti vaksinasi dosis lengkap yang diakui disuntikkan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah hasil tes PCR-nya negatif.

Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA) juga akan langsung divaksinasi setibanya di tempat karantina. Dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Aturan ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi dan WNA yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Karantina

Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina setibanya di Indonesia. Durasi karantina adalah 5 hari, lebih pendek dari sebelumnya yaitu 7 hari. Jika hasil tes PCR setelah 4 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 5.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Anugerag Ayu Sendari

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading