Sukses

Info

Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Cuti Bersama Natal 24 Desember Dihapus

Fimela.com, Jakarta Demi mencegah gelombang ketiga Covid-19 saat libur natal dan tahun baru, Pemerintah telah meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021.  Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan libur Natal dan Tahun Baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Oleh karena itu, sejak jauh hari, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif dengan meniadakan cuti bersama akhir tahun.

"Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Selasa (26/10/2021), dilansir Health Liputan6.com.

 

Syarat Perjalanan Jika Terpaksa Bepergian

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy menerangkan, bagi mereka yang secara terpaksa harus bepergian pada momen cuti bersama akhir tahun 2021 yang ditiadakan, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksinasi dosis pertama. Pada transportasi udara diterapkan syarat surat negatif COVID-19 PCR Test, dan perjalanan darat menerapkan negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan," terang Muhadjir.

Larangan Cuti Bagi ASN

Selain memangkas cuti bersama, terdapat larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," terang Muhadjir.

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading