Sukses

Info

Menparekraf Sandiaga Uno: Batas Atas Harga Tes PCR Rp300 Ribu

Fimela.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menekankan bahwa kewajiban tes PCR untuk penerbangan Jawa-Bali menjadi bagian dari upaya antisipasi gelombang ketiga pandemi Covid-19. Mengutip pendapat epidemiolog, hal itu diprediksi terjadi pada musim libur Natal dan Tahun Baru.

"Penerbangan tidak lagi 70 persen atau dikurangi, tapi (kapasitasnya) sudah 100 persen. Agar terjadi suatu keyakinan bahwa yang bepergian tidak mengidap corona, maka tes PCR harus dilakukan," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin, 25 Oktober 2021.

Tingkat akurasi tes PCR, sambung Sandiaga, lebih signifikan dibandingkan tes rapid antigen. Maka, tes PCR dinilai tepat sebagai komponen penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Terlebih, 100 kabupaten/kota di Indonesia mengalami peningkatan jumlah kasus baru dan ada tren penyebaran virus Delta X dan Subdelta di luar negeri.

Di sisi lain, ia menyadari minat turis domestik bepergian kembali tinggi, khususnya ke Bali. Angkanya 10 ribu--11 ribu pengunjung per hari. Karena itu, kewajiban tes PCR dianggap akan mengerem kembali kunjungan wisata ke Bali yang baru pulih kembali.

Menjawab keluhan wisatawan dan pengelola usaha pariwisata di Bali, ia mengatakan pemerintah menerapkan batas atas harga tes PCR adalah Rp300 ribu. "Mudah-mudahan bisa meringankan sedikit beban," ujarnya.

Hasil tes PCR yang diterima adalah yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ia mengaku jajaran Kemenparekraf juga menjalani prosedur serupa sepadat apapun jadwal sebagai contoh bagi masyarakat umum.

"Karena makan waktu 12 jam, tentunya (tes PCR) sehari sebelumnya, sesuai waktu yang diperlukan para lab untuk dapatkan hasilnya. Itu mengenai PCR test yang dilakukan rombongan kami," ia menerangkan.

Jangan Lengah

Kebijakan tersebut juga didasarkan pada rencana penyelenggaraan KTT G20 pada November 2022. Bali menjadi pusat kegiatan tersebut, di samping ada agenda tambahan ke Labuan Bajo. Pemerintah pun tak mau ambil risiko Bali menjadi klaster baru lantaran tingginya mobilitas warga ke sana.

"Kita enggak mau ambil risiko, Bali harus kita jaga, jangan sampai jadi klaster baru," imbuhnya.

Pemerintah beralasan kesehatan harus menjadi prioritas utama agar upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia tidak sia-sia. Ia juga mengingatkan agar wisatawan domestik dan pengelola destinasi wisata dan sentra ekraf tidak lengah meski angka kasus positif Covid-19 melandai dibandingkan periode Juli--Agustus 2021.

"Penggunaan PeduliLindungi lebih tersebar, tetapi kepatuhan scan QR Code melandai dan cenderung menurun di tempat wisata dan sentra ekonomi kreatif, seperti kafe," ucap Sandiaga, sebagai indikasi kendornya penerapan protokol kesehatan belakangan ini.

Wacana Perubahan Metode

Hasil tes PCR yang diterima adalah yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ia mengaku jajaran Kemenparekraf juga menjalani prosedur serupa sepadat apapun jadwal sebagai contoh bagi masyarakat umum.

"Karena makan waktu 12 jam, tentunya (tes PCR) sehari sebelumnya, sesuai waktu yang diperlukan para lab untuk dapatkan hasilnya. Itu mengenai PCR test yang dilakukan rombongan kami," ia menerangkan.

Dalam kesempatan itu, Menparekraf mengingatkan bahwa setiap penyelenggaraan acara berskala besar, harus berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 setempat. Ia pun melontarkan wacana perubahan pendekatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Sebelumnya, setiap orang diwajibkan men-scan QR Code sebelum memasuki tempat wisata dan sentra ekraf untuk mengendalikan jumlah orang yang beraktivitas di satu tempat. Dalam usulan baru, ia mengusulkan sebaliknya.

"Bukan pengunjung yang check in di venue, tetapi teman-teman wisatawan yang berikan barcode-nya untuk di-scan," kata dia.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Dinny Mutiah

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading