Fimela.com, Jakarta Pemerintah kini memperbolehkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19.
Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai Kamis (21/10), hingga waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi leih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Advertisement
BACA JUGA
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta dr. Darmawali Handoko mengungkapkan bahwa hal ini harus dibarengi dengan dokumen penunjang perjalanan pesawat.
“Tapi harus pemeriksaan laboratorium (PCR atau Antigen), sesuai dengan aturan daerah yang dituju,” ungkap Darmawali menjelaskan terkait regulasi untuk perjalanan udara bagi anak berusia di bawah 12 tahun, mengutip Liputan6.com, Jumat (22/10).
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar anak di bawah 12 tahun tersebut boleh naik pesawat, antara lain:
- Menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
- Menerapkan protokol kesehatan COVID-19
- Pendampingan orangtua
- Dalam kondisi sehat
Advertisement
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan moda transportasi pesawat udara harus menjalankan beberapa syarat berikut:
- Mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Penumpang Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober 2021
Melansir laman Liputan6.com, Jumat (22/10), pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta mulai memberlakukan aturan calon penumpang penerbangan Domestik wajib Test PCR per tanggal 24 Oktober 2021.
“Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,” ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dikutip dari Liputan6.com.
Maka dari itu, sambil menunggu SE tersebut berlaku, AP II memilih untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut ke calon penumpang via media sosial, grup WhatsApp, hingga ke berbagai maskapai penerbangan.
“Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Chrisstella Efivania
#ElevateWomen