Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021. Berkaitan dengan perpanjangan itu, pemerintah telah menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Jika sebelumnya, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan Tes Antigen. Kini dalam aturan PPKM terbaru, syarat perjalanan udara baik untuk Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, wajib tes PCR. Syarat tes antigen menjadi dihilangkan (tidak berlaku).
Khusus Jawa-Bali, aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.
Advertisement
BACA JUGA
Sedangkan luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Syarat naik pesawat di wilayah Jawa-Bali terbaru sebagaimana salinan Inmendagri yang dilansir Health Liputan6.com, sebagai berikut:
Advertisement
Aturan Naik Pesawat Jawa-Bali
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
- untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari
- untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam
Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.
Aturan Naik Pesawat Luar Jawa-Bali
Adapun ketentuan wajib tes PCR masih tetap berlaku pada perjalanan udara di luar Jawa-Bali. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan pcr (h-2) untuk pesawat udara serta antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai ppkm level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud diktum kesatu angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah jabodetabek
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Instruksi Menteri yang diteken Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021
#Elevate Women