Sukses

Info

PPKM Makin Dilonggarkan, Cek 11 Perubahan Aturan Level 2 di Jawa-Bali

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang. Pemerintah kembali memperbaharui sejumlah aturan melihat tren kasus yang kian menurun. Hal ini terlihat dari indikator kasus aktif dan kasus kematian di Indonesia yang saat ini kian menurun.

PPKM Level 2 di Jawa-Bali akan berlangsung pada sebanyak 54 Kabupaten atau Kota. Peraturan penurunan level PPKM, dari level 3 ke level 2, tercatat pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Terdapat beberapa perubahan pada peraturan yang tertulis.

Berikut 11 perubahan aturan PPKM level 2 di Jawa-Bali berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip dari liputan6.com pada Kamis (21/10).

Daftar daerah PPKM level 2 Jawa-Bali

Berikut tertera 54 daerah yang telah menerapkan PPKM level 2 wilayah Jawa-Bali. Di antaranya:

Banten

  • Kota Tangerang,
  • Kota Tangerang Selatan

DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
  • Kota Administrasi Jakarta Barat,
  • Kota Administrasi Jakarta Timur,
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan,
  • Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

Jawa Barat

  • Kota Sukabumi,
  • Kota Cirebon,
  • Kota Bogor,
  • Kota Bekasi,
  • Kota Bandung,
  • Kota Depok,
  • Kota Cimahi,
  • Kabupaten Karawang,
  • Kabupaten Bekasi,
  • Kabupaten Bandung Barat,
  • Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonogiri,
  • Kabupaten Sukoharjo,
  • Kabupaten Sragen,
  • Kota Surakarta,
  • Kota Salatiga,
  • Kota Magelang,
  • Kabupaten Klaten,
  • Kabupaten Kendal,
  • Kabupaten Karanganyar,
  • Kabupaten Banyumas,
  • Kabupaten Semarang,
  • Kabupaten Boyolali,
  • Kabupaten Demak

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman,
  • Kabupaten Bantul,
  • Kota Yogyakarta,
  • Kabupaten Kulonprogo, dan
  • Kabupaten Gunungkidul 

Jawa Timur

  • Kabupaten Sidoarjo,
  • Kabupaten Madiun,
  • Kota Malang,
  • Kota Madiun,
  • Kota Batu,
  • Kabupaten Jombang,
  • Kabupaten Banyuwangi,
  • Kabupaten Lamongan,
  • Kabupaten Gresik

Bali

  • Kabupaten Jembrana,
  • Kabupaten Bangli,
  • Kabupaten Karangasem,
  • Kabupaten Badung,
  • Kabupaten Gianyar,
  • Kabupaten Klungkung,
  • Kabupaten Tabanan,
  • Kabupaten Buleleng, dan
  • Kota Denpasar.

Perubahan aturan pada PPKM level 2 Jawa-Bali

Terdapat beberapa peraturan yang disesuaikan pada PPKM level 2 Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Di antaranya:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran

  1. Sektor non-esensial: Diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  2. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
  3. Sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka.
  4. Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-Hari

  1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
  2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

4. Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

  1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  2. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
  3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
  4. Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua.
  5. Kapasitas bioskop maksimal 70 persen.
  6. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya 

  1. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
  2. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua.
  3. Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
  4. Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
  5. Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.P
  6. usat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen.

9. Kegiatan pada Moda Transportasi Umum

Maksimal penumpang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Syarat Perjalanan Domestik

Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

11. Ketentuan di Luar Rumah

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

 

Penulis: Meisie Cory

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading