Sukses

Info

Awas Diblokir, Ini Batas Waktu Ganti ke Kartu ATM Chip untuk BCA-BNI

Fimela.com, Jakarta Perbankan mengimbau nasabah pemegang kartu ATM (debit) berbasis magnetic stripe untuk segera mengganti kartu nya dengan kartu berbasis chip sebelum tenggat waktu agar menghindari pemblokiran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP mengenai Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.

Setiap bank memberlakukan batas waktu yang berbeda dalam penggantian kartu ini. Berikut batasan waktu pemblokiran serta penukaran kartu magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip untuk BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri dirangkum dari berbagai sumber.

1. BCA

PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mengimbau nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM lama yang masih berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip paling lambat 30 November 2021. Pasalnya per 1 Desember 2021, kartu debit BCA non chip tidak akan bisa digunakan lagi untuk bertransaksi.

"Efektif 1 Desember 2021 Kartu Debit BCA Non Chip tidak akan bisa digunakan untuk bertransaksi," dikutip dalam situs resmi BCA.

Nasabah dapat menukarkan kartu melalui dua layanan. Pertama, melalui Customer Service di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia. Kedua, melalui mesin dengan self service di cabang yaitu mesin Customer Service Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.

2. BNI

Untuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menetapkan tenggat waktu penukaran kartu sampai dengan tanggal 30 November 2021. Setelah itu, kartu ATM berbasis magnetic stripe akan dinonaktifkan.

Adapun kartu debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194690, 194698, 194680, 601004 (kartu berlogo Non Mastercard/GPN).

Penggantian ini dapat dilakukan nasabah dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account).

3. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI telah menetapkan batas waktu penukaran kartu magnetic stripe bertahap hingga 31 Desember 2021. Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI yang lama dan kartu identitas, penukaran kartu tidak dikenakan biaya.

Dalam pelaksanaannya, ternyata sebelum tenggat waktu tersebut proses migrasi ke kartu chip seluruhnya telah rampung. BRI telah memblokir atau menonaktifkan kartu ATM tanpa chip sejak Juni hingga September 2021 secara bertahap. Bagi nasabah yang ingin mengganti kartu ATM-nya bisa mendatangi kantor BRI terdekat tanpa dikenakan biaya.

4. Bank Mandiri

Sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebelumnya telah memberi tenggat waktu penggantian kartu sampai 1 April 2021. Selanjutnya, pemblokiran dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bank dan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.

Namun per 30 September 2021, ternyata seluruh nasabah telah mengkonversi kartu ATM-nya dari magnetic ke kartu ATM chip. Nasabah yang ingin dapat menukar kartu bisa mendatangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Pergantian ini tidak berlaku untuk kartu bansos dan tani.

 

 

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading