Fimela.com, Jakarta Pemerintah resmi membuka kembali Bali untuk wisatawan macanegara (wisman) atau turis asing mulai 14 Oktober 2021. Namun, pemerintah juga memberi syarat setiap wisman harus memiliki asuransi senilai Rp1 M.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, nilai Rp1 miliar asuransi tersebut merupakan biaya pertanggungan pembiayaan penanganan Covid-19. Pertanggungan tersebut akan digunakan apabila nantinya setelah sampai di Indonesia wisman terkonfirmasi positif Covid-19.
"Asuransi Rp 1 miliar tersebut merupakan syarat karena itu seandainya wisman masuk lalu terjangkit penyakit biayanya disediakan pihak asuransi itu," kata Sandiaga dalam diskusi online, Jakarta, Senin (18/10/2021), dikutip Liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Sandiaga mengatakan, asuransi sebesar USD100 ribu bukan premi tetapi biaya pertanggungan. Sementara premi yang ditawarkan berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,6 juta per orang.
Adapun biaya ini akan digunakan untuk pembayaran ICU, kunjungan dokter, pemberian obat-obatan serta yang lainnya. "Rp1 miliar itu nilai pertanggungan maksimal asuransi bukan premi. Ini mencakup biaya ICU, kunjungan dokter, semua untuk keperluan mereka selama dirawat," katanya.
Advertisement
Wisman dari 19 Negara yang boleh masuk Bali
Seperti yang diketahui, Pemerintah juga hanya mengizinkan pembukaan Bali dan kepulauan Riau pada 19 negara. Negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
#Elevate Women