Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang kembali dua pekan depan. Yakni mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Meski demikian, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang berangsur membaik.
Advertisement
BACA JUGA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan mengatakan bahwa tempat permainan anak di mal diperkenankan buka, dengan syarat melampirkan nomor orangtua yang bisa dihubungi.
“Pertama, tempat bermain anak di mal perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota Level 2. Tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orangtua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ungkap luhut lewat siaran pers YouTube Serikat Presiden, Senin (18/10/2021).
Advertisement
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop
Lebih lanjut, Luhut menyebut ada 9 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 1, dan ada 54 kabupaten/kota yang masuk level 2 di Jawa Bali. Aturan masuk bioskop di level 2 dilonggarkan menjadi maksimal 70 persen dari kapasitas.
Selain itu, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun kini diperkenankan masuk bioskop di kota level 1 dan 2. “Kapasitas bioskop level 1 dan 2 menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2,” lanjut Luhut.
Tidak hanya itu, anak-anak di bawah 12 tahun juga diperkenankan masuk ke tempat wisata di wilayah level 2 dengat syarat menggunakan PeduliLindungi dan didampingi orangtua.
#Elevate Women